Sebuah ulasan opini menyoroti Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia yang disebut memuat sejumlah klausul sensitif bagi kepentingan nasional. Pokok kekhawatiran utamanya adalah menyempitnya ruang kebijakan Indonesia serta potensi ancaman terhadap kedaulatan digital, terutama dalam pengaturan data, platform, dan infrastruktur teknologi.
Salah satu poin yang paling dikritik adalah larangan kebijakan lokalisasi data. Dalam pandangan penulis, klausul ini berpotensi menghilangkan kemampuan Indonesia untuk mewajibkan penyimpanan dan pemrosesan data di dalam negeri, sehingga kontrol negara atas data warga dan data sektor strategis menjadi semakin terbatas.
Perjanjian tersebut juga disebut mewajibkan kelancaran transfer data lintas batas dan membatasi Indonesia untuk menghambat aliran data elektronik. Jika diterapkan secara luas, kondisi ini dinilai dapat memengaruhi sektor-sektor penting seperti keuangan, e-commerce, dan layanan asuransi yang sangat bergantung pada tata kelola data.
Masih terkait isu data, penulis menyoroti kewajiban Indonesia memberikan jaminan transfer data pribadi ke AS dengan pengakuan atas standar perlindungan data di yurisdiksi lain. Kritiknya, hal ini dapat dipandang sebagai pengurangan kedaulatan hukum karena standar perlindungan nasional menjadi tunduk pada pengakuan terhadap sistem eksternal.
Poin lain yang disorot adalah potensi pembatalan atau pelemahan regulasi yang mendukung hak penerbit dan pengenaan pajak layanan digital. Menurut opini tersebut, larangan memaksa platform digital asing mendukung media lokal—misalnya lewat lisensi, pembagian data, atau skema bagi hasil—dapat melemahkan posisi pers nasional di tengah dominasi platform global.
Selain itu, larangan penerapan pajak layanan digital atau pajak serupa yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS disebut berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dari sudut pandang fiskal, hal ini dipandang merugikan Indonesia karena sektor ekonomi digital terus tumbuh pesat dan membutuhkan kerangka perpajakan yang adaptif.
Aspek geopolitik juga menjadi sorotan, khususnya pada kewajiban konsultasi dengan AS sebelum Indonesia membuat perjanjian perdagangan digital tertentu dengan negara lain. Dalam opini tersebut, klausul seperti ini dinilai sebagai bentuk campur tangan yang berpotensi membatasi fleksibilitas Indonesia dalam menentukan mitra strategis teknologi dan telekomunikasi.
Penulis juga mengkritik pembatasan terhadap syarat transfer teknologi dan akses source code bagi perusahaan asing. Jika benar diterapkan secara ketat, Indonesia dikhawatirkan semakin sulit menggunakan instrumen kebijakan industri untuk mendorong alih teknologi dan penguatan kapasitas nasional, sehingga tetap berada dalam posisi pasar konsumtif.
Secara keseluruhan, opini ini menilai perjanjian dagang AS-RI berisiko memperkuat dominasi perusahaan teknologi besar asing di pasar Indonesia. Pesan intinya jelas: sebelum diterapkan lebih jauh, klausul-klausul terkait data, platform, pajak digital, dan transfer teknologi perlu ditelaah secara mendalam agar kepentingan ekonomi tidak dibayar dengan pengurangan kedaulatan digital dan hak negara mengatur masa depannya sendiri.






