Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Selasa (30/12/2025) siang.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib.
Dalam penjelasannya, Abdul Mujib menyampaikan bahwa penetapan Perda APBD 2026 telah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Keputusan pimpinan DPRD disusun berdasarkan hasil evaluasi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur tertanggal 23 Desember 2025.
Pada rapat paripurna itu juga dibacakan postur APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp939,94 miliar, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp989,21 miliar, yang akan digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di berbagai sektor.
Usai rapat, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pengesahan APBD 2026 merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD. Menurutnya, seluruh perencanaan program dan kegiatan telah dibahas secara mendalam dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Seluruh rencana kerja dan proyek pembangunan tahun 2026 disusun atas dasar kesepahaman dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, termasuk pada pembahasan akhir hari ini,” ujar dr. Aminuddin.
Menanggapi masukan DPRD terkait evaluasi proyek infrastruktur, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses tender pembangunan agar realisasi fisik proyek dapat berjalan sesuai target. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan strategi perbaikan sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan memastikan proses tender lebih tepat waktu dan proyek dikerjakan oleh pihak yang memiliki kapasitas serta mampu berkoordinasi dengan baik, sehingga pelaksanaan pembangunan ke depan lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda APBD 2026, Pemerintah Kota Probolinggo berharap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.






