RAGAMNETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah taktis untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Meskipun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional di Bali baru diperkirakan selesai pada 2027, Pemkab Badung memutuskan untuk mengoperasikan teknologi insinerator ramah lingkungan sebagai solusi transisi yang mendesak.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa Pemkab Badung memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan proyek PSEL. Proyek ini merupakan program strategis nasional yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan akan mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung.
Fasilitas PSEL tersebut nantinya akan melayani kebutuhan pengelolaan sampah untuk dua wilayah utama, yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Namun, kebutuhan penanganan sampah harian tidak bisa ditunda.
“PSEL itu kan 2027 baru beroperasi. Sementara sebelum itu, kita harus bagaimana,” ujar Adi Arnawa, dikutip pada Sabtu 1 November 2025. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan solusi yang dianggap paling cepat dan aman. “Jadi solusinya insinerator yang sudah dinyatakan lolos uji emisi,” tegasnya.
Langkah penggunaan insinerator ini dipandang sebagai solusi sementara yang paling realistis. Tujuannya jelas: mengatasi penumpukan sampah yang selama ini masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Badung, terutama mengingat tingginya volume limbah harian.
Pemerintah daerah memberikan jaminan penuh bahwa insinerator yang akan dioperasikan telah melalui serangkaian uji emisi yang ketat dan memenuhi seluruh standar lingkungan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi tersebut aman dan tidak akan menimbulkan dampak negatif signifikan bagi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi tambahan, proyek pembangunan PSEL di Bali dibangun di atas lahan seluas enam hektare milik PT Pelindo yang berlokasi di Denpasar. Setelah fasilitas tersebut beroperasi secara penuh, Kabupaten Badung akan mengirimkan sebagian besar timbulan sampahnya ke sana untuk diproses menjadi energi listrik.
Volume sampah harian di Kabupaten Badung mencapai estimasi sekitar 547,4 ton per hari, sebuah angka yang belum mencakup limbah signifikan yang berasal dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe, dan pasar. Dengan penerapan insinerator ramah lingkungan ini, Pemkab Badung berharap sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan terkendali, sembari menunggu proyek PSEL rampung dan beroperasi penuh pada tahun 2027.






