Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 secara kolektif sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan program kerja. Kegiatan ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Laksdya TNI Hersan yang mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Januari 2026, dan diikuti oleh para pejabat terkait di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI.
Pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2026 tersebut mencakup sebanyak 49 kontrak. Sebagian besar kontrak, yakni 46 paket, meliputi pengadaan serta pemeliharaan peralatan dan mesin, sarana dan prasarana, serta perangkat komunikasi dan elektronika untuk mendukung tugas pokok TNI.
Selain itu, terdapat tiga kontrak pengadaan gedung dan bangunan beserta sarana pendukung yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada kesempatan yang sama, Mabes TNI juga melakukan penandatanganan empat perjanjian kerja sama dengan mitra strategis, yaitu PT Telkom, PT Telkomsat, dan PT Linknet.
Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan oleh Irjen TNI, disampaikan bahwa penandatanganan kontrak secara kolektif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya serap anggaran sekaligus mencegah terjadinya pelaksanaan kegiatan lintas tahun.
Panglima TNI juga menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan penandatanganan kontrak secara kolektif setiap tahun sebagai bagian dari tata kelola pengadaan yang lebih efektif. Para pejabat pengadaan diminta menjalankan proses pemilihan penyedia sesuai ketentuan, sementara pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia diwajibkan melaksanakan seluruh isi kontrak sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Di akhir amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal memiliki peran strategis dalam menjamin akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaksanaan pengadaan. Inspektorat Jenderal TNI sebagai aparat pengawasan internal pemerintah diharapkan aktif mendampingi satuan kerja guna mencegah potensi permasalahan serta mempercepat penyelesaian proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI.






