RAGAMNETWORK.COM – Pemerintah Kota Cimahi secara resmi memulai babak baru dalam reformasi kepegawaian. Pelaksanaan Apel Pagi yang digelar di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025), dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi langkah nyata Pemkot dalam memperkuat reformasi birokrasi. Tujuan utamanya adalah mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional dan akuntabel.
Kepada para PPPK Paruh Waktu, Ngatiyana berpesan agar mereka bekerja dengan penuh tanggung jawab, menunjukkan disiplin tinggi, dan menjunjung tinggi nilai dasar ASN BerAKHLAK. Ia juga secara khusus menyoroti perubahan teknologi yang pesat.
“Tunjukkanlah kinerja terbaiknya dan perlihatkan perilaku kerja yang positif. Tingkatkan terus literasi digitalnya dan jadilah insan-insan pelayan publik yang mau belajar dan mampu beradaptasi mengikuti perkembangan zaman,” tegas Ngatiyana.
Wali Kota menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka diberikan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah, dengan masa kerja awal selama satu tahun.
Sistem evaluasi kinerja setiap pegawai akan dilakukan secara berkala, yaitu triwulan dan tahunan. Ngatiyana juga menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar krusial bagi perpanjangan kontrak ataupun potensi pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan sasaran tercapai, maka mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Ngatiyana, menjamin adanya sistem meritokrasi.
Selain aspek kepegawaian, Ngatiyana turut menekankan pentingnya pengelolaan arsip dan audit kearsipan sebagai pilar penting reformasi birokrasi. Ia menilai pengelolaan arsip yang baik adalah bentuk akuntabilitas kinerja dan merupakan bukti sah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Sejalan dengan penekanan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam pengelolaan kearsipan internal tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada Dinas Arsip Daerah, BKPSDMD, Dinas Sosial, BPKAD, dan Inspektorat Kota Cimahi, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menegakkan tertib arsip.






