Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai mahasiswa memiliki potensi besar untuk berperan sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat serta kepekaan terhadap berbagai persoalan layanan publik.
“Mahasiswa adalah aktor intelektual yang dekat dengan komunitas dan memiliki kapasitas untuk ikut mengawasi pelayanan publik,” ujar Najih di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Pengawasan eksternal sendiri dilakukan oleh pihak di luar penyelenggara layanan publik, dengan tujuan memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik malaadministrasi, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI meluncurkan inisiatif Pendidikan Antimaladministrasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka). Program tersebut resmi diperkenalkan di Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Melalui program ini, mahasiswa dibekali pemahaman tentang bentuk-bentuk malaadministrasi, mekanisme pengawasan pelayanan publik, serta prosedur pelaporan ke Ombudsman RI.
Ombudsman berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendorong pencegahan penyimpangan pelayanan publik dan memperluas literasi masyarakat terkait peran Ombudsman.
Najih menegaskan bahwa inisiatif tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya dalam upaya pencegahan praktik korupsi.
Menurutnya, malaadministrasi sering menjadi pintu masuk terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik.
“Malaadministrasi hampir selalu membuka peluang terjadinya korupsi. Jika malaadministrasi bisa dicegah, maka potensi korupsi juga dapat ditekan,” tegasnya.
Ombudsman RI pun mendorong mahasiswa untuk terus berperan aktif dalam pengawasan layanan publik di berbagai sektor, sekaligus menjadi jembatan edukasi antara lembaga pengawas dan masyarakat.
Peluncuran program tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Ombudsman RI, pimpinan FH Uhamka, akademisi, serta praktisi di bidang pengembangan komunitas dan hukum.






