Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan langkah dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Tengah. Pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Dimas Reska Putra, seorang aparatur sipil negara (ASN) strategis dari Kementerian Perhubungan.
Dimas Reska Putra, yang saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Jalur dan Bangunan Wilayah II, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kehadirannya dipandang krusial oleh penyidik untuk mengklarifikasi mekanisme internal serta teknis pelaksanaan proyek yang diduga kuat telah menjadi ajang praktik lancung demi keuntungan sepihak.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK menyingkap tabir gelap mengenai bagaimana proyek infrastruktur vital negara ini dikelola. Berdasarkan temuan awal, proyek ini diduga tidak berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebaliknya, proses pengadaan telah “disetel” atau dirancang sedemikian rupa sejak tahap perencanaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenangan vendor. Para oknum diduga sengaja menyisipkan persyaratan khusus dalam dokumen lelang yang hanya bisa dipenuhi oleh pihak-pihak tertentu.
“Proyek tersebut sudah diatur atau di-setting, termasuk siapa vendor yang akan menjadi pemenang pengadaan,” tegas Budi dalam keterangannya. Tujuan dari rekayasa sistematis ini sangat jelas: memastikan bahwa proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api jatuh ke tangan pihak yang telah memberikan komitmen imbalan (fee).
Salah satu fokus utama KPK dalam pemeriksaan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut. Lembaga antirasuah mencurigai adanya dana segar yang mengalir ke berbagai pihak sebagai bentuk balas jasa atas pengaturan pemenangan tender.
Penyidikan tidak hanya berhenti di lingkungan internal Kementerian Perhubungan. KPK juga tengah melacak jejak potensi aliran dana yang merambah hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V yang menjadi mitra kerja Kemenhub. Koordinasi dalam pembahasan anggaran dan pengawasan proyek di legislatif diduga menjadi titik rawan terjadinya negosiasi ilegal antara regulator, pelaksana, dan pengawas.
Kasus yang tengah didalami ini sejatinya merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) fenomenal yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Saat itu, operasi dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (sekarang Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang).
Peristiwa tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat betapa masifnya rekayasa yang dilakukan. Praktik ini melibatkan manipulasi administrasi, penentuan spesifikasi yang subjektif, hingga penetapan pemenang yang sudah dikunci sebelum lelang dimulai.
Kasus korupsi di sektor transportasi bukan sekadar persoalan kerugian materiil negara yang mencapai angka fantastis. Lebih dari itu, praktik korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan publik jika kualitas infrastruktur yang dihasilkan tidak sesuai standar akibat dikurangi demi membayar fee kepada para pejabat.
KPK berkomitmen untuk terus memanggil saksi-saksi kunci lainnya guna memperkuat alat bukti. Publik kini menanti keberanian lembaga ini untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi, swasta, maupun legislatif, demi memutus rantai korupsi di sektor pembangunan infrastruktur nasional.






