Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi fiskal dengan kebutuhan pelayanan publik serta kebijakan nasional.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I, jajaran Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, Forkopimda Kendal, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Kendal, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers.
Penjabat Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari masukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ia menyebutkan, Dinas Kesehatan mengusulkan penyesuaian tarif layanan ambulans puskesmas serta retribusi pengambilan sampel di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Selain itu, terdapat penyesuaian pemanfaatan sewa kantin puskesmas serta penambahan retribusi jasa usaha penjualan produk herbal di Griya Sehat.
“Retribusi jasa usaha penjualan produk herbal di Griya Sehat sebelumnya belum diatur dan kini dimasukkan dalam Perda perubahan,” jelas Agus.
Masukan juga datang dari RSUD Dokter Soewondo terkait pengaturan layanan sitospika untuk pengobatan kanker. Sementara Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM mengusulkan pengaturan layanan Pasar Weleri yang baru dibangun serta retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Karena Pasar Weleri merupakan fasilitas baru, maka perlu pengaturan retribusinya agar memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Pertanian mengusulkan penyesuaian tarif retribusi rumah pemotongan hewan, sedangkan Dinas Perhubungan mengajukan penghapusan jasa tanda masuk akses jalan pelabuhan dan penambahan skema retribusi parkir berlangganan.
Agus menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut disusun berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kendal Muhammad Iqbal menekankan pentingnya orientasi sosial dalam penerapan Perda pajak dan retribusi daerah.
“Kebijakan fiskal daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar penerapan Perda tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat. Selain itu, DPRD meminta percepatan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi serta pemutakhiran data wajib pajak guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pendapatan asli daerah.






