RAGAMNETWORK.COM – Upaya optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersiap menggelar eksekusi aset hasil penyitaan dari para penunggak pajak.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari operasi penyitaan aset yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Jakarta Barat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengonfirmasi bahwa proses lelang dijadwalkan berlangsung serentak dengan seluruh Kanwil DJP se-Jakarta dalam agenda “Lelang Eksekusi Bersama”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai mitra strategis.
Sebanyak 17 objek barang bergerak siap ditawarkan kepada publik dalam kondisi apa adanya. Proses penawaran dilakukan melalui sistem daring di situs resmi lelang.go.id. Farid menjelaskan detail teknisnya, “Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka bagi masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ia menambahkan bahwa penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan pada hari pelaksanaan.
Farid menekankan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan ganda: mengamankan hak negara dan memberikan pesan tegas kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak. Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, efektif, dan terukur,” katanya.
Lebih dari sekadar menambah pundi-pundi negara, lelang ini menjadi bukti komitmen Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Farid berharap tindakan ini mampu memberikan efek jera yang nyata kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kedisiplinan membayar pajak dapat meningkat di masa mendatang.






