Pemerintah Kota Probolinggo mencatatkan capaian penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Seluruh 29 kelurahan di Kota Probolinggo kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebuah langkah konkret yang berhasil diselesaikan pada 1 Oktober 2025.
Atas keberhasilan tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima apresiasi langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Penghargaan diserahkan dalam agenda Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker serta Paralegal Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Graha UNESA Surabaya, Kamis (11/12/2025).
Wali Kota Aminuddin menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan menandai kesiapan pemerintah kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat sejak tingkat paling dasar.
“Dengan hadirnya Posbankum di seluruh kelurahan, kami siap membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan humanis, langsung dari lingkungan tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga melibatkan peacemaker dan paralegal yang berperan sebagai mediator. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat tanpa harus langsung melibatkan aparat penegak hukum atau proses persidangan.
Kementerian Hukum RI menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan inovasi strategis untuk menutup kesenjangan akses keadilan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi di tahap awal.
Keberadaan Posbankum juga menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh layanan hukum yang setara, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Dalam konteks ini, pemerintah kelurahan berperan sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat.
Program Posbankum sejalan dengan visi pembangunan nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” serta mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di Jawa Timur sendiri, seluruh pemerintah daerah telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di 8.494 desa dan kelurahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat melalui jalur mediasi di tingkat kelurahan.
“Di Posbankum juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang diharapkan mampu menengahi konflik secara bijak. Selain itu, terdapat peacemaker dan paralegal yang berperan aktif dalam penyelesaian perkara di luar persidangan,” jelasnya.
Saat ini, Kota Probolinggo memiliki tiga orang paralegal yang bertugas memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat. Paralegal tersebut menjadi garda terdepan dalam membantu warga memahami dan menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.
Aditya menekankan pentingnya sosialisasi Posbankum agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut secara optimal. Dengan pemahaman yang baik, Posbankum diharapkan dapat benar-benar menjadi solusi akses hukum yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.






