Pemerintah Kota Depok mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini berdampak pada sejumlah layanan publik, termasuk sistem pelayanan di Dinas Kesehatan Kota Depok.
Sejalan dengan penerapan kebijakan Pemkot Depok terapkan WFH, layanan administrasi dan konsultasi yang sebelumnya dilayani di Kantor Dinas Kesehatan mengalami penyesuaian lokasi khusus pada hari Kamis.
Terhitung sejak Kamis, 29 Januari 2026, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi Dinas Kesehatan tidak lagi dilayani di kantor utama. Seluruh pelayanan tersebut dialihkan dan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.
Penyesuaian ini bersifat terbatas dan hanya berlaku setiap hari Kamis. Pada hari kerja lainnya, pelayanan Dinas Kesehatan Kota Depok tetap berjalan normal seperti sebelumnya.
Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Surat edaran ini mengatur penerapan sistem kerja dari rumah sebagai langkah penghematan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Mayori, menegaskan bahwa perubahan mekanisme layanan ini tidak bersifat permanen dan hanya mengikuti ketentuan dalam surat edaran wali kota.
Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan di luar hari Kamis tetap diberikan di kantor Dinkes seperti biasa.
Untuk pelayanan setiap Kamis, masyarakat dapat mendatangi Mall Pelayanan Publik Kota Depok yang berlokasi di lantai 1 Gedung Dibaleka Depok. Lokasi tersebut dipilih agar akses layanan administrasi tetap mudah dijangkau meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Sementara itu, Devi menambahkan bahwa penyesuaian ini tidak berdampak pada layanan kesehatan utama. Pelayanan medis tetap berjalan normal tanpa perubahan jadwal maupun lokasi.
Layanan yang tetap beroperasi seperti biasa meliputi RSUD Kota Depok, seluruh UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Public Safety Center 119 (PSC 119), serta UPTD Farmasi.
Di akhir keterangannya, pihak Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang, khususnya pada hari Kamis, agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan efisien.






