Setelah Ditetapkan Tersangka, Sikap Ardito Wijaya Tuai Kritik Usai Goda Wartawan Perempuan di KPK

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi penerimaan hadiah/janji serta gratifikasi di lingkungan Pemprov Lampung Tengah

Tersangka korupsi penerimaan hadiah/janji serta gratifikasi di lingkungan Pemprov Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Namun, perhatian publik justru tersita pada perilaku Ardito sesaat setelah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Usai penyampaian keterangan resmi, Ardito digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK. Para jurnalis sudah menunggu di area lobi untuk mengambil gambar dan meminta komentar singkat mengenai status hukumnya. Ketika salah satu wartawan perempuan mengajukan pertanyaan, Ardito justru merespons dengan komentar yang dinilai tidak pantas dalam situasi tersebut.

Alih-alih memberikan pernyataan atau permintaan maaf kepada masyarakat Lampung Tengah, Ardito menanggapi pertanyaan sang wartawan dengan berkata, “Kamu cantik hari ini,” sambil tersenyum. Ucapan tersebut diungkapkan di hadapan para pewarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Setelah memberikan komentar tersebut, Ardito langsung masuk ke mobil tahanan tanpa menambahkan keterangan lain. Sikapnya pun menuai beragam tanggapan, termasuk kritik karena dianggap tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum maupun rasa hormat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sumedang Siapkan Sekolah Unggulan Nasional, MAN Insan Cendekia Ujungjaya Ditargetkan Beroperasi 2026

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total lima tersangka. Selain Ardito Wijaya, tersangka lainnya meliputi:

  1. Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah

  2. Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah

  3. Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati

  4. Mohammd Lukman Sjamsuri (MLS), pihak swasta dan Direktur PT Elkaka Mandiri

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa seluruh tersangka mulai ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025.

RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai prosedur dan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang serta peran masing-masing pihak.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru