Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah penguatan pemahaman hukum bagi jajaran kepolisian.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Tri Brata Polda Sulut, Kamis (8/1/2026), dan dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Polda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, didampingi Kepala Bidang Hukum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya. Acara ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara serta diikuti perwakilan satuan kerja di lingkungan Polda Sulut.
Dalam sambutannya, Wakapolda Sulut menegaskan bahwa sosialisasi KUHAP baru merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan kesadaran personel Polri terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri dituntut untuk memahami hukum secara komprehensif dan berada di garda terdepan dalam perbendaharaan hukum, khususnya peraturan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Ini menjadi bekal penting dalam pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Awi Setiyono.
Ia menjelaskan, KUHAP yang baru memuat berbagai substansi pembaruan, termasuk rekodifikasi ketentuan hukum acara pidana yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang. Kehadiran KUHAP baru ini sekaligus menggantikan KUHAP lama yang selama ini menjadi landasan utama kerja Polri dan unsur lain dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya para penyidik dan penyidik pembantu, agar mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum acara pidana yang terbaru.
“Sosialisasi ini penting untuk mendukung proses adaptasi dan meningkatkan kesiapan personel Polda Sulut serta satuan kewilayahan dalam memahami dan menerapkan KUHAP baru, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum secara formil,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Sulut berharap tercipta keseragaman pemahaman hukum di internal kepolisian sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berdampak positif terhadap terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Utara.






