RAGAMNETWORK.COM – Perumda PAM Jaya membantah tegas isu kenaikan tarif air bersih bagi pelanggan di DKI Jakarta yang sempat meresahkan warga. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kabar mengenai naiknya tagihan air yang beredar luas merupakan bentuk kesalahpahaman di tengah proses migrasi dan perapian sistem data pelanggan yang sedang berlangsung.
Arief memastikan di Jakarta, Minggu, bahwa perubahan tarif air tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub). “Kemarin ini juga ada ‘misunderstanding‘ tentang informasi tentang PAM Jaya menaikkan tarif kembali. Yang kita naikkan tarif tanpa adanya pergub. Itu nggak ada sebenarnya,” ujar Arief.
Pihak PAM Jaya justru saat ini tengah memperluas program Kartu Air Sehat. Program ini memberikan tarif yang sangat murah—hanya Rp1.000 per meter kubik (atau Rp1 per liter)—sebagai tarif termurah di Indonesia bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (kategori 2A1 dan 2A2).
Melalui sistem migrasi yang dijalankan, data penerima subsidi air bersih diupayakan agar lebih tepat sasaran. “Makanya sistem migrasi ini kami rapikan,” katanya. Pihaknya khawatir terjadi kekeliruan data, di mana ada masyarakat yang seharusnya tidak masuk kelompok subsidi tapi tercatat sebagai penerima, atau sebaliknya. “Jadi kami sedang lakukan re-opname dan perapian data,” jelasnya.
Arief mengakui bahwa program subsidi silang yang diemban PAM Jaya selama ini menelan biaya yang besar. Tahun 2025, total subsidi yang digelontorkan mencapai Rp66 miliar dan diperkirakan akan melonjak menjadi Rp111 miliar pada tahun depan.
“Makanya kemarin ada beberapa yang memang mungkin kena dampak, mungkin juga sistemnya yang terlalu cepat atau kemudian ada masyarakat yang sudah belum ter-‘update’,” kata Arief, menjelaskan alasan teknis di balik keluhan kenaikan tagihan yang dialami sebagian warga.
Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta memang mengeluhkan tagihan air PAM Jaya yang naik hingga dua kali lipat pada Oktober 2025. Sejumlah pelanggan bahkan mendatangi kantor pelayanan PAM Jaya di Pasar Rebo untuk meminta klarifikasi.
Meskipun PAM Jaya membantah adanya kenaikan tarif secara umum, data perbandingan tarif lama dan baru untuk beberapa kategori rumah tangga menunjukkan adanya penyesuaian di beberapa blok penggunaan, terutama di atas 10 m³ (meter kubik).
Contoh perbandingan untuk Rumah Tangga Sederhana I menunjukkan:
- Tarif Lama (11–20 m³): Rp4.700/m³
- Tarif Baru (11–20 m³): Rp6.750/m³
Perubahan ini berlaku pada kategori yang kriterianya didasarkan pada luas dan kondisi bangunan, seperti Rumah Tangga Sangat Sederhana I (luas bangunan kurang dari 28,8 m²) dan Rumah Tangga Sederhana I (luas bangunan 28,8–70 m²).






