Pemda Kolaka Utara Buka Kembali Jalan Umum Watuliwu, Penyelesaian Lahan Masuk Tahap Lanjut

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah Lansia Jadi Wujud Nyata Pendidikan Seumur Hidup di Lampung Selatan

Sekolah Lansia Jadi Wujud Nyata Pendidikan Seumur Hidup di Lampung Selatan

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan akses jalan umum di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, kembali dapat digunakan masyarakat setelah sempat ditutup akibat persoalan ganti rugi lahan. Pembukaan jalan dilakukan usai adanya komunikasi antara pemerintah daerah dan pemilik lahan yang terdampak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, menyampaikan bahwa penutupan jalan yang terjadi pada Minggu (28/12/2025) telah diselesaikan sementara demi kepentingan publik. Jalan yang berada di jalur dua sekitar Bundaran Tugu Nilam kini kembali terbuka dan aktivitas masyarakat berjalan normal.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan kasus lama yang berawal dari kurang lengkapnya informasi pada masa sebelumnya, sehingga penyelesaian administrasi ganti rugi tidak dapat dilakukan secara cepat.

“Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Informasi yang diterima saat itu tidak utuh, sehingga pemerintah daerah tidak dapat langsung mengambil langkah penyelesaian,” ujar Muhammad Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait, pemerintah daerah dan pemilik lahan akhirnya menemukan titik temu. Meski penyelesaian administratif belum sepenuhnya rampung, akses jalan diputuskan untuk dibuka kembali.

Baca Juga :  Berdayakan Ekonomi Desa, Ayam GAYATRI Bojonegoro Masuki Puncak Produksi Telur

Muhammad Idrus juga menyampaikan apresiasi kepada pemilik lahan atas sikap kooperatif dan pengertian yang diberikan, mengingat jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan semua pihak untuk saling memahami. Jalan ini adalah kebutuhan bersama dan menyangkut kepentingan orang banyak,” katanya.

Terkait tuntutan ganti rugi lahan seluas 709 meter persegi yang telah digunakan sebagai jalan umum selama bertahun-tahun, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memprosesnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ganti rugi akan kami tindak lanjuti. Mekanismenya sudah dibicarakan dan sedang dalam proses. Meski belum bisa disampaikan secara detail, yang pasti penyelesaiannya telah menemukan arah yang jelas,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap penyelesaian ini dapat menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan pelayanan dan akses publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru