Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal dalam skala besar. Sebanyak 72 ton bawang bombay yang terbagi dalam empat kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (23/12/2025).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain menyalahi prosedur hukum, komoditas tersebut dinyatakan positif terpapar hama berbahaya yang mengancam pertanian lokal.
Modus Operasional dan Temuan Laboratorium
Penyelundupan ini dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen, di mana pelaku menyamarkan muatan bawang bombay menggunakan dokumen pengiriman cangkang sawit guna menghindari pemeriksaan karantina.
Beberapa fakta penting dari hasil pemeriksaan meliputi:
-
Asal Barang: Bawang bombay berasal dari Belanda dengan importir asal Malaysia.
-
Pelanggaran Karantina: Barang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan resmi.
-
Bahaya Biologis: Hasil uji laboratorium menyatakan bawang tersebut positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Jika beredar, OPTK ini berpotensi merusak ekosistem pertanian nasional secara luas.
Tersangka dan Kerugian Negara
Penyidik Polda Jatim telah menetapkan seorang tersangka berinisial SS, yang menjabat sebagai direktur perusahaan pengiriman. Berdasarkan pengembangan penyidikan:
-
Tersangka diduga telah mengirimkan total 14 kontainer bawang bombay ilegal selama periode Oktober hingga November 2025.
-
Potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
-
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing, menegaskan bahwa barang bukti tersebut direkomendasikan untuk segera dimusnahkan guna mencegah penyebaran hama.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jatim dan Balai Karantina. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan di pintu masuk komoditas pertanian demi melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional.






