Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Berdasarkan temuan sementara, kedua tersangka diduga meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur mekanisme penunjukan penyedia. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Proyek-proyek yang diduga masuk dalam skema penyalahgunaan kewenangan tersebut tersebar di berbagai satuan kerja di lingkungan Pemkot Bandung. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Irfan menyebutkan penahanan masih menunggu ketentuan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, termasuk persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah dapat dilakukan.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak proses penyelidikan dimulai pada Agustus 2025. Sejumlah tokoh telah dimintai keterangan, termasuk kedua pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop untuk memperkuat pembuktian.
Irfan menambahkan bahwa penyidik terus mendalami informasi dan bukti yang telah diperoleh guna memperjelas konstruksi perkara. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta ditujukan langsung kepada Wakil Wali Kota, namun tetap terbuka untuk dikembangkan sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah.
Meski kasus ini cukup kompleks, Kejari Bandung optimistis proses penyidikan dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan. Irfan menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Bandung.
Penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini menunjukkan bahwa alat bukti yang disita dan keterangan para saksi telah cukup kuat untuk membawa perkara ke tahap penyidikan. Proses hukum pun dipastikan akan terus berlanjut hingga kasus dinyatakan lengkap untuk disidangkan.






