Penertiban kawasan hutan kembali menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggencarkan operasi terhadap tambang ilegal. Langkah tegas ini dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan menyasar aktivitas yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar tata ruang.
Di Maluku Utara, sejumlah lokasi pertambangan nikel dilaporkan disegel. Pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia menjadi penanda bahwa area tersebut masuk agenda penertiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam rangkaian operasi tersebut, muncul berbagai nama dan korporasi yang disebut terkait aktivitas bermasalah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah PT Karya Wijaya (KW), yang disebut sebagai target penertiban dan dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Langkah Satgas PKH disebut berlandaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024, auditor menemukan dugaan penggunaan area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe oleh PT KW.
Meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, perusahaan tersebut dikabarkan belum memenuhi sejumlah prasyarat penting. Di antaranya disebutkan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum tersedia dana jaminan reklamasi, serta pembangunan fasilitas jetty yang dipersoalkan perizinannya.
Atas pelanggaran yang dikaitkan dengan ketentuan tata ruang, aktivitas itu dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Satgas PKH kemudian menjatuhkan denda Rp500 miliar terkait aktivitas tambang nikel pada lahan seluas 51,3 hektare.
Penertiban juga menyentuh PT Mineral Trobos (MT), yang disebut dimiliki David Glen Oei, pengusaha tambang yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan ini dikabarkan terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan, dan perhitungan nilai denda masih berjalan oleh tim ahli.
Rekam jejak David Glen Oei pun disebut pernah terkait pemeriksaan KPK. Pada Oktober 2024, ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara, yang menyeret nama mantan Gubernur Malut almarhum Abdul Gani Kasuba.
Di sisi lain, sejumlah korporasi besar juga disebut menerima sanksi finansial yang jauh lebih besar. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat dari Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, PT Weda Bay dikenai denda Rp4,3 triliun untuk pelanggaran di lahan 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun untuk lahan 234,04 hektare.
Serangkaian tindakan ini dipersepsikan sebagai sinyal bahwa penertiban tidak hanya menyasar pelaku kecil. Pemerintah menegaskan penataan kawasan hutan dan kepatuhan tata ruang akan ditegakkan, terutama terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara.






