Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan menyiapkan langkah antisipasi bagi warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan (jamkes) tahun 2026 saat proses pembaruan data berlangsung. Fokus utama diarahkan pada layanan pasien dengan kondisi gawat darurat agar tetap memperoleh penanganan medis tanpa penundaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menegaskan pasien dalam kondisi yang mengancam nyawa tetap bisa langsung datang ke rumah sakit dan harus segera dilayani. Ia menyebut mekanisme bantuan sosial dapat digunakan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, termasuk pada kasus yang membutuhkan tindakan segera seperti cuci darah, thalasemia, dan kondisi darurat lain.
Menurut Devi, skema yang disiapkan adalah rumah sakit mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan untuk diterbitkan surat jaminan. Setelah surat tersebut keluar, pembiayaan layanan kemudian dapat diklaim melalui Dinkes sesuai prosedur yang berlaku. Dengan cara itu, pasien tetap mendapat penanganan, sementara administrasi pembiayaan tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Di saat yang sama, pasien atau keluarga diminta segera mengurus pembaruan status desil melalui Dinas Sosial agar kepesertaan jamkes dapat disesuaikan kembali. Pemerintah berharap jalur layanan medis dan jalur pembaruan data berjalan beriringan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Devi juga menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Kota Depok terkait mekanisme pelayanan gawat darurat selama masa pembaruan data jamkes. Ia menegaskan, apabila ditemukan penolakan terhadap pasien darurat, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemkot Depok meminta semua fasilitas kesehatan menjaga kepatuhan layanan, terutama pada situasi yang menyangkut keselamatan jiwa.






