Kejaksaan Negeri Ketapang membawa perkara seorang warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang. Dalam dakwaan, ia dituduh melakukan serangkaian pelanggaran hukum terkait penguasaan paksa area tambang emas hingga penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Sidang perdana berlangsung pada Kamis (19/2/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno. Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama memaparkan kronologi yang disebut terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2023.
Lokasi perkara berada di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Dalam uraian jaksa, Liu diduga bersama sekelompok orang mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih operasional pabrik sekitar Juli 2023.
Situasi diklaim makin kompleks pada Oktober–November 2023, ketika Liu disebut mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan. Pada periode itu, ia diduga memerintahkan pekerja mengolah batuan yang mengandung emas tanpa persetujuan pemilik sah maupun dasar kewenangan yang diakui.
Bagian paling berat dari dakwaan berkaitan dengan dugaan penguasaan bahan peledak. Jaksa menyebut pada rentang 26–31 Agustus 2023, atas perintah Liu, pekerja merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak yang sebelumnya dibeli PT SRM dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian yang sah.
Barang bukti yang disebut di persidangan mencakup sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan-bahan itu diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas bawah tanah, padahal terdakwa disebut tidak memiliki wewenang atau status yang membolehkan pemakaian.
Dakwaan juga diperkuat oleh keterangan saksi mantan karyawan PT SRM. Kasmirus dan Kasius Kato menyebut sering mendengar suara ledakan pada malam hari yang mereka yakini berasal dari penggunaan dinamit, serta melihat aktivitas pengangkutan batuan ore emas di area tambang.
Selain soal peledak, Liu juga didakwa terkait penggunaan listrik milik perusahaan tanpa izin. Jaksa menyampaikan penggunaan pasokan listrik dari gardu 2.500.000 VA diduga terjadi pada November–Desember 2023 dan membuat tagihan melonjak: Rp 417 juta (Oktober 2023), Rp 471 juta (November), dan Rp 451 juta (Desember).
Jaksa menyebut total kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp 4 miliar, dengan komponen utama bahan peledak sekitar Rp 3,5 miliar dan penggunaan listrik sebesar Rp 451 juta. Dakwaan mengacu pada Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal lain termasuk dugaan pencurian Pasal 362 KUHP.
Perkara ini juga memuat catatan penahanan. Liu sempat dilaporkan berstatus tahanan rumah, lalu diduga mencoba melarikan diri dan akhirnya diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat hendak menyeberang ke Malaysia. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari penuntut umum.






