RAGAMNETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kini menghadapi tantangan pelik terkait penagihan kembali dana bantuan stimulan gempa 2022. Sejumlah warga diketahui menerima bantuan tersebut secara ganda, dan Pemkab Cianjur kini wajib mengembalikan total dana sebesar Rp 679 juta ke kas negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifai, mengonfirmasi kewajiban tersebut, sambil menjelaskan bahwa sebagian besar dana telah disetorkan. “Benar, Pemkab Cianjur memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 679 juta ke negara. Saat ini kami sudah mengembalikan sekitar Rp 400 juta,” ujar Rifai di halaman DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (3/11/2025).
Menurut Rifai, sisa kewajiban senilai Rp 200 juta adalah dana yang saat ini masih berada di tangan masyarakat. Dana tersebut merupakan bantuan ganda dana stimulan perbaikan rumah pascagempa 2022 yang diterima oleh sejumlah Kepala Keluarga (KK).
“Pengembalian yang tersisa itu merupakan tanggung jawab penerima bantuan ganda di masyarakat. Kita akan coba menagihnya langsung kepada mereka,” jelasnya, menandakan bahwa Pemkab akan mengambil langkah penagihan langsung kepada warga.
Di sisi lain, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzen, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi di lapangan. Pihaknya sudah berulang kali memanggil warga yang teridentifikasi menerima bantuan ganda, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang sanggup mengembalikan dana tersebut.
“Kita sudah berupaya melakukan pemanggilan dan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak ada warga yang sanggup mengembalikan dana itu,” ujar Nurzen. Ia menjelaskan alasan warga enggan mengembalikan dana, “Mereka merasa layak mendapatkan bantuan karena uang tersebut memang digunakan untuk memperbaiki rumahnya.”
Nurzen menjelaskan, kasus bantuan ganda terjadi ketika satu KK menerima dana stimulan dua kali. Padahal, sesuai aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), setiap KK hanya berhak menerima satu kali bantuan. Meskipun demikian, ia mengakui fakta di lapangan.
“Di lapangan, memang ada warga yang mendapat dua kali bantuan. Namun faktanya, semua dana itu digunakan sesuai peruntukannya untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa,” tambahnya.
Menghadapi dilema ini—kewajiban menyetor ke negara vs. kondisi sosial warga—Nurzen menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan bernegosiasi dengan Inspektorat BNPB untuk mencari solusi terbaik. Ia menekankan kesulitan yang mereka hadapi. “Ketika uang sudah berada di masyarakat dan dipakai untuk perbaikan rumah, tentu sangat sulit untuk dikembalikan. Kami juga merasa dilema, karena di satu sisi harus mengembalikan uang ke negara, namun di sisi lain, bantuan itu sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Pemkab Cianjur bersama BPBD berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka berjanji akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi korban terdampak gempa.






