Pemkab Cianjur Tagih Bantuan Gempa Ganda, Dilema Rp200 Juta dari Warga

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 4 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gempa Cianjur (BMKG)

Gempa Cianjur (BMKG)

RAGAMNETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kini menghadapi tantangan pelik terkait penagihan kembali dana bantuan stimulan gempa 2022. Sejumlah warga diketahui menerima bantuan tersebut secara ganda, dan Pemkab Cianjur kini wajib mengembalikan total dana sebesar Rp 679 juta ke kas negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifai, mengonfirmasi kewajiban tersebut, sambil menjelaskan bahwa sebagian besar dana telah disetorkan. “Benar, Pemkab Cianjur memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sebesar Rp 679 juta ke negara. Saat ini kami sudah mengembalikan sekitar Rp 400 juta,” ujar Rifai di halaman DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (3/11/2025).

Menurut Rifai, sisa kewajiban senilai Rp 200 juta adalah dana yang saat ini masih berada di tangan masyarakat. Dana tersebut merupakan bantuan ganda dana stimulan perbaikan rumah pascagempa 2022 yang diterima oleh sejumlah Kepala Keluarga (KK).

“Pengembalian yang tersisa itu merupakan tanggung jawab penerima bantuan ganda di masyarakat. Kita akan coba menagihnya langsung kepada mereka,” jelasnya, menandakan bahwa Pemkab akan mengambil langkah penagihan langsung kepada warga.

Baca Juga :  Pemda Kolaka Utara Buka Kembali Jalan Umum Watuliwu, Penyelesaian Lahan Masuk Tahap Lanjut

Di sisi lain, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzen, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi di lapangan. Pihaknya sudah berulang kali memanggil warga yang teridentifikasi menerima bantuan ganda, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang sanggup mengembalikan dana tersebut.

“Kita sudah berupaya melakukan pemanggilan dan sosialisasi, tapi sejauh ini tidak ada warga yang sanggup mengembalikan dana itu,” ujar Nurzen. Ia menjelaskan alasan warga enggan mengembalikan dana, “Mereka merasa layak mendapatkan bantuan karena uang tersebut memang digunakan untuk memperbaiki rumahnya.”

Nurzen menjelaskan, kasus bantuan ganda terjadi ketika satu KK menerima dana stimulan dua kali. Padahal, sesuai aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), setiap KK hanya berhak menerima satu kali bantuan. Meskipun demikian, ia mengakui fakta di lapangan.

“Di lapangan, memang ada warga yang mendapat dua kali bantuan. Namun faktanya, semua dana itu digunakan sesuai peruntukannya untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa,” tambahnya.

Menghadapi dilema ini—kewajiban menyetor ke negara vs. kondisi sosial warga—Nurzen menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan bernegosiasi dengan Inspektorat BNPB untuk mencari solusi terbaik. Ia menekankan kesulitan yang mereka hadapi. “Ketika uang sudah berada di masyarakat dan dipakai untuk perbaikan rumah, tentu sangat sulit untuk dikembalikan. Kami juga merasa dilema, karena di satu sisi harus mengembalikan uang ke negara, namun di sisi lain, bantuan itu sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Jatuhan Batu di Gunung Batu Lembang, Badan Geologi Sebut Fenomena Alami Kondisi Labil

Pemkab Cianjur bersama BPBD berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka berjanji akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi korban terdampak gempa.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru