PT Insight Investment Management Didakwa Raup Untung Rp41,2 Miliar di Tengah Kerugian Negara Rp1 Triliun

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih

Tabir gelap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/1/2026). PT Insight Investment Management (IIM) resmi didakwa sebagai terdakwa korporasi yang meraup keuntungan haram senilai Rp41,2 miliar melalui praktik investasi fiktif pada reksa dana I-Next G2 milik PT Taspen (Persero).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa tindakan PT IIM telah menjadi bagian dari konspirasi besar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Modus Operandi: Investasi Tanpa Prosedur dan Dividen Semu

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, skandal ini bermula pada tahun 2019 dengan beberapa temuan krusial:

  1. Pelanggaran Tata Kelola: Penempatan dana Rp1 triliun oleh PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 dilakukan sebelum adanya penawaran resmi. Manajer investasi dipilih secara ilegal, melanggar aturan internal perusahaan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

  2. Nilai Investasi Anjlok: Sejak dana ditempatkan pada Mei 2019, performa reksa dana I-Next G2 terus merosot dari Rp1.003 per unit menjadi hanya Rp832 per unit pada Agustus 2024.

  3. Dividen Fiktif: Meski merugi, PT IIM tetap membagikan dividen sebesar Rp12,3 miliar pada September 2019. Jaksa menyebut dana ini diambil dari pokok investasi, bukan keuntungan riil, untuk menciptakan kesan seolah-olah investasi tersebut menguntungkan.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Apresiasi Kontributor Pajak Daerah Lewat Pajak Award 2025

Aliran Dana Keuntungan Pribadi dan Korporasi

Praktik ini memperkaya banyak pihak di atas penderitaan dana hari tua ASN. Selain PT IIM yang meraup Rp41,2 miliar, beberapa korporasi lain turut “kecipratan” aliran dana, termasuk PT Tiga Pilar Sejahtera () dan PT Valbury Sekuritas Indonesia ().

Secara personal, keuntungan yang diraup para pelaku sangat fantastis:

  • Antonius NS Kosasih (Eks Dirut Taspen): Meraup Rp29,1 miliar serta tumpukan mata uang asing (, , dan ).

  • Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT IIM): Diperkaya sebesar .

Vonis Berat dan Pemulihan Aset

Sebelum dakwaan korporasi ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis berat kepada para aktor utama:

  • Antonius Kosasih: Divonis 10 tahun penjara (saat ini sedang proses kasasi).

  • Ekiawan Heri Primaryanto: Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta (inkrah).

KPK menegaskan komitmennya dalam pemulihan aset (asset recovery). Hingga saat ini, uang senilai Rp883 miliar hasil rampasan telah diserahkan kembali kepada PT Taspen demi menjaga hak-hak jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Jaga Usia Emas Anak, Ketua TP PKK Probolinggo Dorong Ibu Manfaatkan Protein Lokal

Pihak PT IIM melalui Direkturnya, Thomas Harmanto, menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2026 dengan agenda pembuktian, di mana jaksa berencana menghadirkan 49 saksi dan 5 saksi ahli untuk memperkuat konstruksi kasus korupsi korporasi ini.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru