Skandal Korupsi LPEI Rp1,8 Triliun, Bos PT SMJL Hendarto Didakwa Lakukan Rekayasa Agunan hingga Izin Fiktif

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendarto, pengusaha di balik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA),

Hendarto, pengusaha di balik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA),

Kasus dugaan korupsi fantastis yang menjerat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 akhirnya memasuki babak persidangan. Hendarto, pengusaha di balik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), resmi didakwa sebagai dalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), Jaksa Penuntut Umum memaparkan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,05 triliun ditambah USD 49,87 juta. Angka ini muncul akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang tidak sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Hendarto tidak bekerja sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan jajaran petinggi LPEI, termasuk mantan Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta beberapa Direktur Pelaksana dan Kepala Divisi Pembiayaan. Kerja sama ini disebut sebagai perbuatan berlanjut yang melawan hukum guna menggerogoti kas negara.

Modus operandi yang digunakan Hendarto tergolong sangat kompleks dan terencana:

  • Pelanggaran Lahan: Menggunakan dana LPEI untuk membiayai perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi.

  • Rekayasa Dokumen: Memanipulasi cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan dan merekayasa laporan penilaian (appraisal) untuk Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).

  • Manipulasi Data: Menggunakan proyeksi penjualan fiktif, justifikasi ekspor yang direkayasa, serta laporan keuangan dari kantor akuntan publik non-rekanan LPEI.

  • Agunan Bermasalah: Menggunakan jaminan yang tidak dapat diikat secara sempurna serta melakukan novasi dengan pihak terafiliasi.

Baca Juga :  Literasi Sebagai Gaya Hidup, Kepri Perkuat Pondasi Pembangunan Lewat Festival dan Fun Walk 2025

Akibat praktik lancung ini, Hendarto memperkaya diri sebesar Rp1,05 triliun dan USD 49,87 juta (total setara Rp1,8 triliun dengan kurs Rp16.754). Tak hanya Hendarto, aliran dana korupsi ini juga diduga mengalir ke beberapa pejabat LPEI lainnya dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan ini membawa ancaman hukuman berat bagi pengusaha tersebut atas kerugian besar yang diderita negara.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru