Kasus dugaan korupsi fantastis yang menjerat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 akhirnya memasuki babak persidangan. Hendarto, pengusaha di balik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), resmi didakwa sebagai dalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), Jaksa Penuntut Umum memaparkan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,05 triliun ditambah USD 49,87 juta. Angka ini muncul akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang tidak sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Hendarto tidak bekerja sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan jajaran petinggi LPEI, termasuk mantan Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta beberapa Direktur Pelaksana dan Kepala Divisi Pembiayaan. Kerja sama ini disebut sebagai perbuatan berlanjut yang melawan hukum guna menggerogoti kas negara.
Modus operandi yang digunakan Hendarto tergolong sangat kompleks dan terencana:
-
Pelanggaran Lahan: Menggunakan dana LPEI untuk membiayai perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi.
-
Rekayasa Dokumen: Memanipulasi cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan dan merekayasa laporan penilaian (appraisal) untuk Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
-
Manipulasi Data: Menggunakan proyeksi penjualan fiktif, justifikasi ekspor yang direkayasa, serta laporan keuangan dari kantor akuntan publik non-rekanan LPEI.
-
Agunan Bermasalah: Menggunakan jaminan yang tidak dapat diikat secara sempurna serta melakukan novasi dengan pihak terafiliasi.
Akibat praktik lancung ini, Hendarto memperkaya diri sebesar Rp1,05 triliun dan USD 49,87 juta (total setara Rp1,8 triliun dengan kurs Rp16.754). Tak hanya Hendarto, aliran dana korupsi ini juga diduga mengalir ke beberapa pejabat LPEI lainnya dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan ini membawa ancaman hukuman berat bagi pengusaha tersebut atas kerugian besar yang diderita negara.






