Penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki fase penting. Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai konfirmasi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fitroh juga belum menjelaskan apakah penetapan tersangka hanya ditujukan kepada Yaqut Cholil Qoumas atau turut melibatkan pihak lain.
Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah disertai penetapan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil perhitungan awal yang memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan lanjutan menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan jaringan yang luas. Pada 18 September 2025, KPK mengindikasikan adanya keterkaitan sekitar 13 asosiasi serta kurang lebih 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, persoalan penyelenggaraan haji juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 50 persen. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.






