Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat memicu keresahan di kalangan pegawai. Pemkab menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan aturan nasional dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyampaikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan besaran gaji dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu harus realistis dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Wahidin usai rapat persiapan anggaran tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa dampak signifikan terhadap struktur belanja daerah. Jika sebelumnya penghasilan tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu seluruh gaji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan saat ini harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar 5.792 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada tahun 2025 yang berkisar Rp41 miliar.
“Dengan status sebagai ASN, seluruh pembiayaan gaji ditanggung APBD. Artinya, terdapat tambahan beban anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Terkait nominal gaji, Wahidin menegaskan bahwa besarannya tidak disamaratakan. Untuk PPPK Paruh Waktu kategori guru, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan belanja wajib daerah, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahidin menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan terus mengkaji dan menyempurnakan kebijakan ini agar tetap adil dan manusiawi, tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi kunci agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan,” pungkasnya.






