Kinerja penerimaan pajak daerah di wilayah Jakarta Barat menunjukkan capaian positif menjelang akhir tahun. Hingga 29 Desember 2025, realisasi pajak daerah yang dikelola Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Kota Administrasi Jakarta Barat telah mencapai 90 persen atau senilai Rp7,11 triliun dari total target yang ditetapkan.
Capaian tersebut berasal dari 13 jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah Jakarta Barat. Kepala Subanpenda Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Kadar, menjelaskan bahwa mayoritas jenis pajak bahkan telah melampaui target penerimaan.
“Dari 13 jenis pajak daerah, sebanyak 10 jenis pajak telah melampaui target,” ujar Kadar saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Adapun jenis pajak yang mencatat realisasi di atas target meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Bawah Tanah (PAB), PBB-KB, Pajak Alat Berat (PAT), Pajak Reklame, PBB-P2, serta PBJT Jasa Perhotelan, Jasa Makanan dan Minuman, Jasa Parkir, dan Jasa Listrik.
PKB Dominasi Penerimaan
Kadar menyebutkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan nilai mencapai Rp2,15 triliun, atau 101,69 persen dari target yang ditetapkan.
“PKB masih menjadi penyumbang tertinggi secara nominal dan telah melampaui target,” jelasnya.
Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh PBB-P2 dengan realisasi sebesar Rp1,68 triliun, atau setara 106,41 persen dari target.
Palmerah Catat Realisasi Tertinggi
Berdasarkan data delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di Jakarta Barat, Kadar mengungkapkan bahwa UPPPD Kecamatan Palmerah mencatat realisasi penerimaan tertinggi. Posisi tersebut kemudian diikuti oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Taman Sari.
“Secara umum realisasi penerimaan pajak Jakarta Barat tergolong baik. Namun kami tetap berupaya mengoptimalkan potensi penerimaan dalam tiga hari terakhir tahun 2025,” pungkas Kadar.






