Pemerintah Kota Sukabumi memberikan apresiasi kepada instansi dan individu yang dinilai berkontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Pajak Award 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Hotel Balcony, Senin (22/12).
Sejumlah RW dari berbagai kelurahan menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). RW 1 Kelurahan Citamiang, RW 1 Kelurahan Warudoyong, RW 14 Kelurahan Sriwidari, RW 7 Kelurahan Gunung Parang, RW 7 Kelurahan Jayamekar, RW 6 Kelurahan Cikundul, serta RW 6 Kelurahan Sindangpalay dinobatkan sebagai RW terbaik tingkat kota. Masing-masing RW memperoleh hadiah uang pembinaan sebesar Rp15 juta.
Pada kategori tingkat kelurahan, penghargaan Pajak Award diraih oleh Kelurahan Gunungparang sebagai peringkat pertama, disusul Kelurahan Warudoyong dan Selabatu. Sementara itu, pada tingkat kecamatan, Kecamatan Citamiang meraih penghargaan tertinggi, diikuti Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh.
Penghargaan juga diberikan pada kategori digitalisasi retribusi daerah. Juara pertama diraih oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, disusul Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Selain instansi, apresiasi juga diberikan kepada individu yang berperan aktif dalam penelusuran pajak kendaraan bermotor. Yati Murniati dari Kelurahan Karamat menempati peringkat pertama kategori Penelusur Pajak Kendaraan Bermotor (KTMDU/KBMDU), bersama penerima penghargaan lainnya yakni Yuyun Yuliantika, Asunah, dan Endang Srimulyani.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan kota. Menurutnya, dana yang dihimpun dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni mengungkapkan bahwa hingga 19 Desember 2025, realisasi PAD telah mencapai sekitar 92 persen dari target tahunan. Sejumlah jenis pajak bahkan berhasil melampaui target, di antaranya pajak reklame yang mencapai 100,1 persen, pajak air tanah 106,3 persen, PBB-P2 107,3 persen, BPHTB 103,3 persen, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 106,3 persen.
Melalui Pajak Award, Pemkot Sukabumi berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus terjaga serta mampu mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan demi pembangunan daerah.






