Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan aset keagamaan melalui program sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam kegiatan penyerahan sertipikat yang digelar di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12).
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, serta sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah diserahkan kepada perwakilan daerah di seluruh Jawa Timur. Program ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan fungsi lahan di masa mendatang.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sertipikasi ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah wakaf, gedung lembaga sosial dan pendidikan, hingga tempat-tempat ibadah lintas agama. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
“Kepastian hukum ini penting agar seluruh bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial terlindungi dengan baik,” ujar Khofifah.
Untuk Kota Probolinggo, tercatat sebanyak 143 bidang tanah telah resmi bersertipikat. Aset tersebut meliputi masjid, musala, yayasan, makam, hingga tanah pekarangan yang selama ini digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyambut baik program tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jawa Timur serta Kementerian ATR/BPN. Ia menilai sertipikasi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi ibadah dan sosial di Kota Probolinggo.
“Dengan adanya sertipikat, aset umat menjadi lebih aman dan terlindungi secara hukum. Ini sangat penting agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap aset-aset keagamaan di Jawa Timur dapat terkelola secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pelayanan sosial dan keagamaan bagi masyarakat.






