Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan enam anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, telah melakukan pelanggaran berat dan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah dilakukan gelar perkara oleh Divpropam Polri. Selain proses etik, keenam personel juga tetap diproses secara pidana.
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik melalui proses pidana maupun sidang etik,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam anggota tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Para terduga pelanggar diketahui berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan keenam personel sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tindakan mereka dinilai melanggar ketentuan berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pengecualian, meskipun pihak yang terlibat merupakan anggota kepolisian.
Selain penegakan hukum, Polri juga terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung proses pemulihan pascakejadian.
“Kami juga tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah potensi gangguan lanjutan serta memastikan keamanan masyarakat,” kata Trunoyudo.






