RAGAMNETWORK.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memerangi peredaran narkotika. Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar, menyita total 255 kilogram ganja kering yang dibawa oleh dua kurir asal Aceh, pada Sabtu (8/11) lalu.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh yang ditujukan menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan. “Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Andy.
Dari hasil pemeriksaan mobil Daihatsu Terios putih (BL 1163 SA) yang digunakan pelaku, petugas menemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial BZ (23) dan S (38). Keduanya mengaku hanya berperan sebagai kurir, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan.
Andy menegaskan bahwa penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, melainkan akan mengejar hingga ke jaringan pengendalinya. “Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” tegas Andy.
Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang berupaya menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
Kombes Andy Arisandi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, menyebut pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif komunitas dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.






