Kasus temuan gelondongan kayu yang terseret banjir dari wilayah Garoga di Tapanuli Utara hingga Anggoli di Tapanuli Tengah kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu pemicu banjir besar yang melanda dua kabupaten tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang memenuhi syarat untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Temuan awal mengarah pada aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperburuk dampak banjir.
Menurut Irhamni, tim melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, termasuk menelusuri titik-titik asal kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus. Dari pengamatan tersebut, penyidik melihat adanya perubahan signifikan pada bentang alam di sekitar kawasan hulu sungai.
Temuan Bukaan Lahan dan Alat Berat
Kombes Fredya, salah satu penyidik Dirtipidter, menjelaskan bahwa terdapat dua titik bukaan lahan di sepanjang jalur sungai, masing-masing berada di kilometer 6 dan kilometer 8. Pada kedua titik tersebut ditemukan jejak longsoran, sisa-sisa aktivitas lapangan, serta tanda bahwa kawasan tersebut telah mengalami intervensi manusia.
Di lokasi yang sama, penyidik turut mengamankan satu unit buldozer dan dua ekskavator. Kehadiran alat berat itu memperkuat dugaan bahwa pembukaan lahan berlangsung dalam skala cukup besar. Aktivitas semacam ini kerap mengurangi kemampuan tanah menyerap air, membuat aliran permukaan meningkat, dan memicu banjir bandang yang membawa material kayu dan lumpur.
Fenomena aliran sungai yang tiba-tiba membawa kayu berkualitas besar juga dianggap tidak wajar oleh warga. Mereka melaporkan bahwa arus yang awalnya tenang berubah menjadi aliran deras yang membawa gelondongan kayu ke permukiman.
Penyidikan Mengarah pada Tindak Pidana Lingkungan
Proses penyidikan mengacu pada Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut memberikan sanksi tegas bagi pihak yang sengaja atau lalai melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan bencana.
Selain verifikasi lapangan, penyidik juga akan mendalami dokumen perizinan milik perusahaan yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan. Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, saksi masyarakat, dan pemerintah daerah akan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.
Banjir yang membawa kayu gelondongan tersebut tidak hanya merusak fasilitas dan permukiman, tetapi juga meningkatkan kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas pembalakan dan konversi lahan yang tidak terkendali di wilayah hulu. Tumpukan kayu berdiameter besar yang ditemukan di beberapa titik menambah kecurigaan bahwa material tersebut bukan berasal dari proses alami.
Sejumlah warga mendesak agar kegiatan pembukaan lahan di kawasan hulu ditertibkan dan diawasi secara ketat, mengingat risiko bencana yang semakin meningkat.
Penyelidikan Diperluas Lewat Analisis Satelit
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik berencana melakukan analisis citra satelit guna memonitor perubahan tutupan lahan dari waktu ke waktu. Metode ini akan membantu mengidentifikasi pola konversi lahan yang mungkin dilakukan secara sistematis.
Para pakar dari bidang hidrologi dan kehutanan juga akan dilibatkan untuk menghasilkan kajian ilmiah penyebab banjir. Informasi ini akan menjadi dasar penyusunan pertanggungjawaban hukum serta rekomendasi penanganan bencana.
Pengawasan Kehutanan Perlu Diperketat
Peristiwa banjir ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan. Pakar lingkungan menilai bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan transparansi perizinan, mengawasi penggunaan alat berat, dan memastikan tidak ada pembukaan lahan yang melanggar aturan.
Warga berharap penyidikan tidak berhenti pada identifikasi aktivitas ilegal, melainkan dilanjutkan dengan penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, pemulihan lingkungan hulu dinilai mendesak agar risiko bencana serupa dapat ditekan.
Kenaikan status perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap akar kerusakan lingkungan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.






