WNA China Liu Xiaodong Didakwa Kuasai Tambang Emas dan Dinamit

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga negara asing asal China, Liu Xiaodong

Warga negara asing asal China, Liu Xiaodong

Kejaksaan Negeri Ketapang membawa perkara seorang warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang. Dalam dakwaan, ia dituduh melakukan serangkaian pelanggaran hukum terkait penguasaan paksa area tambang emas hingga penggunaan bahan peledak tanpa izin.

Sidang perdana berlangsung pada Kamis (19/2/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno. Jaksa Penuntut Umum Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama memaparkan kronologi yang disebut terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2023.

Lokasi perkara berada di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Dalam uraian jaksa, Liu diduga bersama sekelompok orang mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih operasional pabrik sekitar Juli 2023.

Situasi diklaim makin kompleks pada Oktober–November 2023, ketika Liu disebut mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan. Pada periode itu, ia diduga memerintahkan pekerja mengolah batuan yang mengandung emas tanpa persetujuan pemilik sah maupun dasar kewenangan yang diakui.

Baca Juga :  PBSI Jadikan Indonesia Masters 2026 Momentum Bangkitkan Kebanggaan Bulu Tangkis Nasional

Bagian paling berat dari dakwaan berkaitan dengan dugaan penguasaan bahan peledak. Jaksa menyebut pada rentang 26–31 Agustus 2023, atas perintah Liu, pekerja merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak yang sebelumnya dibeli PT SRM dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian yang sah.

Barang bukti yang disebut di persidangan mencakup sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan-bahan itu diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas bawah tanah, padahal terdakwa disebut tidak memiliki wewenang atau status yang membolehkan pemakaian.

Dakwaan juga diperkuat oleh keterangan saksi mantan karyawan PT SRM. Kasmirus dan Kasius Kato menyebut sering mendengar suara ledakan pada malam hari yang mereka yakini berasal dari penggunaan dinamit, serta melihat aktivitas pengangkutan batuan ore emas di area tambang.

Selain soal peledak, Liu juga didakwa terkait penggunaan listrik milik perusahaan tanpa izin. Jaksa menyampaikan penggunaan pasokan listrik dari gardu 2.500.000 VA diduga terjadi pada November–Desember 2023 dan membuat tagihan melonjak: Rp 417 juta (Oktober 2023), Rp 471 juta (November), dan Rp 451 juta (Desember).

Baca Juga :  Upaya Cepat Diskominfo Aceh Besar dalam Mengirim Bantuan ke Korban Banjir Bandang

Jaksa menyebut total kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp 4 miliar, dengan komponen utama bahan peledak sekitar Rp 3,5 miliar dan penggunaan listrik sebesar Rp 451 juta. Dakwaan mengacu pada Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal lain termasuk dugaan pencurian Pasal 362 KUHP.

Perkara ini juga memuat catatan penahanan. Liu sempat dilaporkan berstatus tahanan rumah, lalu diduga mencoba melarikan diri dan akhirnya diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat hendak menyeberang ke Malaysia. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari penuntut umum.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru