Penyidikan dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kembali bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang petinggi-petingginya telah berstatus tersangka.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan turunannya sepanjang periode 2022 hingga 2024. Operasi yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini difokuskan di wilayah Sumatera.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa kantor perusahaan yang telah disebutkan sebelumnya dalam konferensi pers. Hingga saat pernyataan itu disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Lokasi penggeledahan disebut berada di dua kota besar, yakni Pekanbaru dan Medan. Namun, belum ada keterangan resmi soal barang bukti spesifik yang disita karena tahapan penggeledahan masih berjalan secara intensif.
Langkah penggeledahan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga memperluas pengumpulan bukti dan penelusuran dokumen, yang umumnya menjadi bagian penting untuk mengurai alur transaksi, peran pihak terkait, serta potensi keterlibatan korporasi.
Kejagung juga menekankan bahwa mereka tidak hanya mengejar aspek pemidanaan. Anang menegaskan fokus lain yang berjalan paralel adalah asset tracing atau penelusuran aset, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Daftar tersangka mencakup unsur pejabat di beberapa instansi serta direktur dari sejumlah perusahaan yang disebut terkait perkara tersebut.
Beberapa nama tersangka yang disebut berasal dari unsur kementerian dan kepabeanan, termasuk LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta MZ dari KPBC Pekanbaru. Selain itu, terdapat sejumlah direktur dari perusahaan-perusahaan yang disebut, di antaranya PT SMP, PT SMA, PT SMS, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT SIP, PT CKK, PT MAS, dan PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang relevan, termasuk rujukan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari sisi dugaan modus, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa penyidik menemukan indikasi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang seharusnya masuk kategori dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau PAO dengan penggunaan Kode HS yang berbeda.
Jika dugaan itu terbukti, tujuan utamanya dinilai untuk menghindari kontrol dan regulasi ekspor CPO yang berlaku. Karena itu, penggeledahan kantor-kantor perusahaan dipahami sebagai langkah penting untuk melengkapi bukti, memperjelas peran para pihak, serta memperkuat strategi pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset.






