KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Terkait Dugaan Kerugian Negara $15 Juta

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terhadap kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021. Pada Selasa (20/1/2026), penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kehadiran Dwi Soetjipto menjadi sorotan utama mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan Pertamina pada periode 2014–2017, di mana PGN merupakan anak perusahaan dari holding energi tersebut.

Pemeriksaan Maraton Saksi Kunci

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Dwi Soetjipto dilakukan guna mendalami alur kebijakan dan pengawasan di tingkat induk perusahaan saat transaksi bermasalah tersebut terjadi. Namun, Dwi bukan satu-satunya saksi yang diperiksa. KPK juga memanggil deretan pejabat dari berbagai entitas energi, antara lain:

  • Pihak Swasta: Perwakilan dari PT Inti Alasindo Energy (IAE), PT Arsade Multi Gasindo, dan PT Java Energy Semesta.

  • Operator & Afiliasi: Pejabat dari Husky-CNOOC Madura Limited dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

  • Internal PGN: Mantan Department Head Gas Supply Division (periode 2017–2020) dan Senior Specialist Product Development.

Baca Juga :  Layanan Air Bersih Terganggu Proyek Drainase Soehat, Tugu Tirta Kerahkan Truk Tangki dan Siaga 24 Jam

Kronologi Kejanggalan Anggaran dan Uang Muka

Kasus ini berakar pada ketidaksesuaian antara perencanaan formal dengan eksekusi di lapangan. Berdasarkan data penyidikan, ditemukan fakta-fakta berikut:

  1. Absen di RKAP: Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang disahkan Desember 2016, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

  2. Kontrak Mendadak: Secara mengejutkan, pada 2 November 2017, PGN menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT IAE.

  3. Pencairan Cepat: Hanya berselang satu minggu (9 November 2017), PGN langsung mencairkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir bahwa seluruh uang muka tersebut menjadi total kerugian negara karena tidak diikuti dengan realisasi pasokan gas yang sesuai kontrak.

Daftar Tersangka yang Telah Ditahan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa nama besar dalam pusaran kasus ini:

  • Hendi Prio Santoso: Mantan Direktur Utama PGN (Ditahan sejak 1 Oktober 2025).

  • Danny Praditya: Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

  • Iswan Ibrahim: Komisaris PT IAE periode 2006–2023.

  • Arso Sadewo: Komisaris Utama PT IAE (Ditetapkan tersangka 21 Oktober 2025).

Baca Juga :  Mengurai Korupsi di Jalur Rel, KPK Periksa Pejabat Kemenhub Terkait Skandal Proyek KA Jawa Tengah

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih sangat dinamis. Pendalaman terhadap keterangan Dwi Soetjipto dan saksi-saksi lainnya membuka peluang adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru