Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti besar-besaran. Kegiatan yang mencakup hasil pengungkapan kasus periode November hingga Desember 2025 ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Provinsi Kepri, hingga organisasi masyarakat Granat.
Rincian Barang Bukti dan Kasus
Sepanjang dua bulan terakhir tahun 2025, Polda Kepri berhasil menangani empat kasus menonjol dengan mengamankan tiga tersangka utama, yakni ZA, ZL, dan SK. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis zat terlarang yang sangat berbahaya:
-
Sabu Kristal: Dari total berat 191,76 gram, sebanyak 171,52 gram dimusnahkan. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik.
-
Ekstasi & Serbuk Ekstasi: Sebanyak 2.297 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi dihancurkan.
-
Liquid Vape Berbahaya: Ditemukan 148 pieces liquid vape yang mengandung zat Etomidate. Sebanyak 146 pieces dimusnahkan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika jenis baru melalui alat penguap elektronik.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan di lokasi strategis di Batam, mulai dari kawasan Sagulung, hotel di Lubuk Baja, apartemen di Baloi Indah, hingga penemuan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma yang saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif.
Kombes Pol Suyono dalam arahannya menyatakan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan upaya nyata negara dalam melindungi generasi bangsa.
“Dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan, negara telah menyelamatkan setidaknya 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan dibakar hingga zat-zat tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini merujuk pada ketetapan status sitaan yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Polda Kepri terus mendorong penguatan program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI dan Bea Cukai, guna memperketat wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan internasional.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui layanan darurat 110. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.






