Jejak Kekayaan Akhmad Syakhroza, Dari Pejabat Pengawas hingga Tersangka Korupsi PJUTS

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad Syakhroza, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Akhmad Syakhroza, mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Nama Akhmad Syakhroza kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan PJUTS pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020. Perkara tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, sekaligus memicu perhatian terhadap rekam jejak pribadi dan kekayaan para tersangka.

Seiring status hukumnya, laporan harta kekayaan Akhmad Syakhroza turut menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Desember 2024, Syakhroza tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp22.022.166.782.

Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibanding laporan awal yang ia sampaikan pada 29 Desember 2011, saat masih bertugas di PT Jasa Marga. Pada periode tersebut, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp5.552.991.024.

Baca Juga :  Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Dalam laporan terakhirnya, aset terbesar Akhmad Syakhroza berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp18.319.017.300. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp795.000.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp207.125.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp4.941.024.482. Tidak terdapat kepemilikan surat berharga yang tercantum dalam laporan tersebut.

Meski kini berstatus tersangka, Akhmad Syakhroza masih tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Pindad (Persero). Proses hukum atas dugaan korupsi PJUTS tersebut masih berjalan, dan publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap peran serta aliran dana dalam kasus ini.

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru