Suasana Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/2025), dipenuhi ribuan aparatur sipil yang mengenakan seragam KORPRI. Momen tersebut menjadi penanda penting bagi 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Depok, Supian Suri.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kota Depok. Salah satu penerima SK adalah Sarah, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, yang mewakili ribuan PPPK Paruh Waktu dari berbagai perangkat daerah.
Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap peran PPPK Paruh Waktu dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut harus dibarengi dengan komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Mulai hari ini, negara secara resmi mengakui saudara-saudara sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi amanah besar,” ujar Supian Suri.
Menurutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun organisasi perangkat daerah.
Supian Suri juga mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja individu. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
“Jika kinerjanya tidak optimal, SK bisa saja hanya berlaku satu atau dua tahun. Namun, bagi yang bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan berprestasi, pemerintah kota tentu akan terus memberi kepercayaan,” tegasnya.
Melalui penyerahan SK ini, Pemerintah Kota Depok berharap para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta dedikasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.






