Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antarpenegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah Kejagung lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Dalam OTT yang digelar pada Rabu (17/12/2025), KPK mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Mereka terdiri atas satu oknum jaksa, dua penasihat hukum, serta enam pihak dari unsur swasta. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asep menegaskan, penyerahan orang dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku ketika suatu perkara telah lebih dulu ditangani oleh institusi penegak hukum lain. Menurutnya, langkah ini justru memperkuat sinergi antara KPK dan Kejagung dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan transparan. Kejagung akan mendalami seluruh temuan hasil OTT yang sebelumnya dilakukan oleh KPK.
Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT dilakukan secara intensif sejak Rabu sore hingga malam hari. Kesembilan orang yang diamankan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti uang tunai yang disita.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Baik KPK maupun Kejagung memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






