Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memastikan proses pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan tidak berbelit, meskipun saat ini telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lampung Timur menegaskan bahwa pelayanan perizinan tetap berjalan normal seperti sebelumnya. Pelaku usaha, khususnya UMKM, diminta tidak panik dan tetap percaya diri dalam mengurus legalitas usahanya.
Kepastian tersebut disampaikan setelah DPMPTSP Lampung Timur melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dari hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa usaha berisiko rendah, yang sebagian besar dijalankan oleh UMKM, tetap dapat memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan proses yang sederhana dan cepat.
Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku usaha dapat langsung memperoleh NIB hanya dengan mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri secara daring. Pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
DPMPTSP mengakui bahwa pada masa transisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian sistem OSS serta harmonisasi regulasi turunan di beberapa sektor. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak menghambat pelayanan perizinan di Kabupaten Lampung Timur.
Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pelaku usaha akan dibantu untuk memahami klasifikasi risiko usahanya serta jenis perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) dan mekanisme fiktif-positif menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Artinya, apabila seluruh persyaratan telah lengkap namun permohonan tidak diproses dalam batas waktu yang ditentukan, maka izin dapat dianggap disetujui sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha dan UMKM untuk aktif berkonsultasi ke DPMPTSP. Dengan kemudahan perizinan yang terus dijaga, diharapkan iklim usaha semakin kondusif, investasi meningkat, serta tercipta lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Lampung Timur.






