Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat pelaksanaan kerja sama antar daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Kerja Sama Daerah (KSD) dengan Daerah Lain yang digelar pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Asisten Daerah I, Jafar Abdullah, dan menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Reza Aldi Prasojo. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Tujuan utama pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi KSD adalah untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai mekanisme kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan proses kerja sama dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Reza Aldi Prasojo menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama daerah diawali dengan tahap persiapan, yang meliputi identifikasi kebutuhan serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tahap ini menjadi fondasi penting sebelum kerja sama dilanjutkan ke proses berikutnya.
Ia menerangkan bahwa tahapan selanjutnya mencakup penawaran kerja sama, penyusunan Kesepakatan Bersama (KB) sebagai bentuk komitmen awal antar pihak, serta pembahasan dokumen yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Reza juga menekankan pentingnya pemetaan urusan kerja sama oleh setiap perangkat daerah. Hasil pemetaan tersebut wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, agar program kerja sama sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Indramayu.
Dalam sesi evaluasi, TKKSD mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain belum optimalnya penyusunan KAK, kurangnya koordinasi antara perangkat daerah dan TKKSD, serta masih adanya perjanjian kerja sama (PKS) yang belum diperpanjang atau dilaporkan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, perangkat daerah diwajibkan menyusun seluruh dokumen kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian dan keabsahan hukum. Selain itu, hasil pemetaan urusan kerja sama diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam program kerja masing-masing perangkat daerah.
TKKSD Kabupaten Indramayu selanjutnya akan mengoptimalkan pengelolaan data kerja sama tersebut menjadi Daftar Rencana Program dan Kegiatan Kerja Sama Daerah untuk Tahun 2026, sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi lintas wilayah secara berkelanjutan.






