Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi hasil registrasi naskah kuno pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan dokumen bersejarah yang memiliki nilai ilmu pengetahuan serta budaya yang tinggi bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024, naskah kuno diartikan sebagai dokumen tertulis non-cetak yang berusia lebih dari 50 tahun serta mempunyai nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan. Definisi ini menjadi landasan utama bagi proses identifikasi dan pendataan naskah kuno di berbagai daerah.
Sepanjang tahun 2025, Tim Identifikasi Naskah Kuno Dispusipda Kota Sukabumi berhasil mendata sepuluh naskah berharga. Di antaranya adalah karya KH. Ahmad Sanusi, seperti Tauhidul Muslimin wa Aqaidul Muminin dan Al-Muthahhirat Minal Mukaffirat. Selain itu juga teridentifikasi naskah Al-Matnu Al-Munif, Sorfiah Juz Awal, serta Tasawuf Sunda milik Ahmad Mahyudin dan Dr. Numan Saleh. Kesepuluh naskah tersebut kini resmi teregistrasi di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Makna Penting Pelestarian dan Antusiasme Publik
Kepala Dispusipda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai naskah-naskah yang telah terdaftar. Ia juga menekankan pentingnya konservasi, digitalisasi, serta penyimpanan naskah sesuai standar ilmiah untuk menjaga keberlanjutannya.
“Kami ingin membuka akses lebih luas terhadap kekayaan naskah kuno Kota Sukabumi serta mendorong penelitian dan edukasi yang bersumber dari warisan lokal,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung tersebut dihadiri oleh 100 peserta, terdiri dari pegiat literasi, pemilik naskah, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tingginya partisipasi ini menunjukkan bahwa pelestarian dokumen bersejarah masih menjadi perhatian penting bagi masyarakat.
Dua narasumber turut hadir memberikan penjelasan mengenai urgensi registrasi naskah kuno serta langkah-langkah pelestarian yang harus dilakukan. Mereka adalah Dr. Aditia Gunawan M.A dari Perpusnas RI dan akademisi Dr. Kendi Sumamati, yang memberikan wawasan mengenai upaya menjaga keberadaan naskah agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.






