Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri kembali melakukan evaluasi besar terhadap aturan pengawalan dan Patroli Jalan Raya (PJR). Melalui rapat resmi yang dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Polri menegaskan komitmennya memperbaiki prosedur pengawalan sebagai jawaban atas keluhan publik yang selama ini muncul.
Langkah revisi SOP ini tidak hanya bertujuan mempertegas aturan, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme pengawalan di lapangan berjalan sesuai prinsip keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Penyempurnaan Aturan Pengawalan dan Penggunaan Sirene
Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa pembaruan SOP menjadi kebutuhan mendesak karena banyaknya masukan masyarakat terkait tata cara pengawalan, termasuk penggunaan sirene dan prioritas kendaraan yang berhak dikawal.
Ia menuturkan bahwa Pusdiklantas dan Divkum Polri turut dilibatkan untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
“Banyak hal yang perlu kita sempurnakan, mulai dari penggunaan sirene, siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan, hingga apa saja tugas anggota saat pengawalan berlangsung,” jelas Brigjen Pol Faizal.
Menurutnya, dinamika di lapangan terus berubah. Karena itu, aturan harus selalu diperbarui agar sesuai kebutuhan dan kondisi saat ini.
Polri Bergerak Cepat Menindaklanjuti Keluhan Publik
Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa Polri tidak menunda-nunda proses evaluasi. Setiap masukan masyarakat akan dijadikan rujukan untuk memperbaiki SOP yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat. Revisi ini bukan hanya untuk daerah Jawa, tetapi berlaku nasional,” ujarnya.
Dengan cakupan yang diperluas hingga Polda dan Polres di luar pulau Jawa, Polri berharap proses pengawalan di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan standar yang sama.
Mengakomodasi Masukan dari Anggota di Lapangan
Selain mendengarkan aspirasi masyarakat, proses revisi juga menerima masukan dari jajaran kepolisian di wilayah. Polri ingin memastikan bahwa prosedur baru nantinya mempermudah pelaksanaan tugas dan tidak membebani anggota saat mengawal atau melakukan patroli.
“Harapan kami, SOP baru ini benar-benar paripurna. Aturannya jelas, bermanfaat, dan bisa diaplikasikan oleh seluruh anggota di lapangan,” tegasnya.
Prioritas Utama: Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan
Brigjen Pol Faizal menutup rapat dengan menegaskan bahwa pengawalan tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan lain. Meskipun kendaraan prioritas memang membutuhkan ruang khusus, tugas kepolisian adalah memastikan proses tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
“Kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama pengguna jalan yang terdampak saat pengawalan berlangsung,” pungkasnya.






