Cegah Penguasaan Lahan 3 Generasi, DPR Usul Perppu IKN Segera Terbit

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 21 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMNETWORK.COM – Komisi II DPR RI merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan kontroversial mengenai hak guna lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Parlemen mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah taktis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai opsi Perppu jauh lebih efisien dalam kondisi mendesak dibandingkan harus menempuh jalur revisi Undang-Undang IKN yang memakan waktu panjang.

Dede Yusuf memandang putusan MK sebagai langkah koreksi yang tepat untuk memangkas durasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai berlebihan. Menurutnya, jangka waktu 190 tahun sangat tidak masuk akal karena durasi tersebut memungkinkan pengelolaan lahan berlangsung hingga tiga generasi, yang pada praktiknya menyerupai status hak milik. Ia menegaskan prinsip bahwa tidak boleh ada satu pun lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan negara dalam kurun waktu yang terlalu lama.

“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” kata politikus Demokrat itu mengingatkan potensi konflik agraria di masa depan.

Baca Juga :  TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung Vital di Aceh Tenggara

Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Dede menjelaskan bahwa HGU semestinya memiliki batasan waktu yang wajar dan ketat. “Maksimal kurang lebih 90 tahun, itupun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa 3 generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.

Dukungan atas putusan MK juga datang dari anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga Presiden dan DPR wajib mematuhi serta menindaklanjutinya. Irawan menilai pembatalan durasi super panjang tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Itu sepertinya sama dengan substansi di undang-undang agraria,” katanya.

Sebagai konteks, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebelumnya menyatakan bahwa pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN dengan mekanisme dua siklus panjang melampaui ketentuan UUPA. MK memutuskan hal ini dalam sidang perkara nomor 185/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, Dede kembali menekankan solusi instan melalui payung hukum pengganti. “Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai HUT ke-18 Kecamatan Tapos

Berita Terkait

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza
Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya
Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor
Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad
Prabowo Menangis Saat Apresiasi BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina
Panglima TNI Pimpin Prosesi Penyerahan Jenazah dan Pemakaman Try Sutrisno
BAZNAS Salurkan 2.400 Pakaian Baru untuk Pengungsi Gaza Saat Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:44 WIB

BAZNAS Bangun Kelas Darurat untuk Jaga Semangat Belajar Anak Gaza

Senin, 16 Maret 2026 - 11:14 WIB

Prada Nawawi Harumkan Indonesia Juara Hifdzil Quran 30 Juz Libya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Prabowo dan Kabinet Tunaikan Zakat Istana melalui BAZNAS RI

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WIB

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Nasional, TNI Dampingi dari Hambalang Bogor

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:18 WIB

Panglima TNI Soroti Ancaman Siber Saat HUT Ke-65 Kostrad

Berita Terbaru