RAGAMNETWORK.COM – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, memberikan pesan tegas mengenai pentingnya etika ekologis dalam perspektif keagamaan. Menag menegaskan bahwa alam adalah bagian integral dari tanda keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, tindakan merusak alam sama artinya dengan merusak tanda-tanda eksistensi Ilahi.
Pesan menohok ini disampaikan Menag saat merilis tiga buku penting, yaitu Ekoteologi, Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama 2025–2029, dan Trilogi Kerukunan, di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menag Nasaruddin menyinggung pandangan filosofis dan teologis, mulai dari Descartes, Plotinus, hingga Ibn Arabi, yang menggambarkan hubungan timbal balik antara manusia, alam, dan Tuhan. Ia menekankan pentingnya memahami konsep jawhar (substansi) dan ‘arad (penampakan) agar manusia tidak terjebak melihat alam semata sebagai bentuk fisik.
“Kalau kita sadar bahwa segala sesuatu punya batin—punya ‘jawhar’—kita tidak mungkin merusak alam. Membakar hutan sama artinya merusak tanda keberadaan Tuhan,” tuturnya, memberikan peringatan moral yang kuat.
Menag juga mengutip sejumlah tradisi besar, termasuk Islam, Hindu, Taoisme, dan filsafat klasik. Hampir semua ajaran agama, katanya, mengandung etika ekologis yang mendasar. Ia menyimpulkan hubungan ini sebagai kemitraan eksistensial. “Alam adalah partner, bukan objek. Engkau adalah aku, aku adalah engkau. Kalau engkau mati, aku mati,” tegasnya.
Menag mengapresiasi Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM), Muhammad Ali Ramdhani, yang telah meluncurkan buku pengantar ekoteologi. Ia berharap karya yang lebih komprehensif akan lahir ke depan untuk mengurai hubungan manusia–alam–Tuhan dalam perspektif moderasi beragama.
Menag memberikan pesan penutup yang sangat mendesak. “Jika pemahaman puncak ini terwujud, akan muncul kesadaran global untuk menjaga bumi. Semakin cepat alam rusak, semakin cepat pula tanda-tanda kehancuran datang. Mari kita menunda kiamat dengan menjaga lingkungan,” pesannya.
Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, peluncuran tiga buku ini—termasuk Ekoteologi: Menguatkan Iman, Merawat Lingkungan—adalah bagian dari mandat besar Kementerian Agama, sejalan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025. Penyusunan ketiga buku ini melibatkan proses panjang, termasuk Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, peneliti, aktivis lingkungan, tokoh agama, hingga kementerian dan lembaga lintas sektor.
Kehadiran buku Ekoteologi diharapkan menjadi pedoman implementatif dan memperkuat kesadaran dalam merawat hubungan harmonis manusia, Tuhan, dan alam. “Peluncuran ekoteologi dan peta jalan moderasi beragama ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Kementerian Agama dalam mengarusutamakan spiritualitas ekologis dan kerukunan lintas agama dalam pembangunan nasional,” tutup Ali Ramdhani.






