Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dimaknai sebagai komitmen nyata, bukan sekadar agenda formalitas. Penegasan itu ia sampaikan dalam kegiatan pemaparan perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Senin, 16 Maret 2026.
Dalam arahannya, Syech Muharram meminta seluruh kepala OPD benar-benar menunjukkan kesiapan untuk menjalankan program pembangunan yang telah dirancang. Menurutnya, komitmen yang diucapkan di hadapan wakil bupati, sekda, para asisten, staf ahli, hingga tim khusus bupati memiliki arti penting karena menjadi pernyataan tanggung jawab yang disampaikan secara terbuka.
Ia menekankan, setiap pimpinan perangkat daerah harus mampu memaparkan program yang akan dijalankan, alokasi anggaran yang digunakan, serta target capaian yang ingin diraih. Selain itu, progres pelaksanaan program juga diminta untuk dilaporkan secara berkala agar arah pembangunan bisa dikawal lebih terukur.
Bupati menjelaskan bahwa tahun pertama masa kepemimpinannya bersama wakil bupati lebih banyak digunakan untuk pengenalan, silaturahmi, dan konsolidasi pemerintahan. Memasuki tahun kedua, fokus pemerintah daerah kini bergeser pada eksekusi program secara maksimal. Karena itu, ia meminta seluruh OPD bekerja lebih serius, fokus, dan tidak lagi menunda pelaksanaan agenda prioritas daerah.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar, Abdullah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Menurut Abdullah, perjanjian kinerja menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan akuntabel dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dokumen tersebut juga akan menjadi dasar evaluasi pimpinan daerah dalam menilai pencapaian target pembangunan, sekaligus rujukan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi kepada aparatur.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 58 peserta, terdiri atas 35 kepala OPD dan 23 camat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap forum ini mampu memperkuat budaya kerja yang lebih disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.






