Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di PT PLN Indonesia Power. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengumpulan bukti dalam perkara yang diduga berkaitan dengan praktik mark-up kegiatan migrasi unit pembangkit Suralaya Unit 3.
Tim penyidik bergerak pada Kamis, 26 Februari 2026, menyasar lokasi yang dinilai relevan dengan alur perkara. Penggeledahan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari strategi penyidikan agar dokumen maupun barang bukti penting dapat diamankan secara cepat dan utuh.
Kasi Penkum Kejati DKI, Dapot Dariaman, menjelaskan bahwa tiga titik yang digeledah meliputi kantor PT High Voltage Technology di lantai 32 Gedung Office 88 Kota Kasablanka, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah lainnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Menurut Dapot, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi mark-up proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV menjadi 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024. Proyek ini disebut memiliki pagu anggaran dan nilai kontrak yang menjadi perhatian penyidik.
Dalam keterangannya, Dapot menyebut nilai pagu proyek mencapai Rp219.204.394.976, sementara pelaksanaannya oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak Rp177.552.218.661. Rincian ini menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan pada pelaksanaan proyek.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan sebelumnya. Aspek legal formal ini ditekankan untuk menunjukkan bahwa seluruh tindakan penyidik berada dalam koridor hukum dan bagian dari proses penyidikan yang sah.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Barang-barang tersebut dinilai relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk untuk menelusuri aliran informasi, keputusan proyek, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Dapot menegaskan bahwa penyitaan barang bukti merupakan langkah fundamental agar perkara dapat diungkap secara terang. Dalam perkara korupsi, dokumen kontrak, komunikasi elektronik, dan data pendukung lain sering menjadi elemen penting untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Ia juga menekankan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan mencerminkan komitmen Kejati DKI Jakarta dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan bahwa proses pemberantasan korupsi terus dijalankan melalui tahapan penyidikan yang terukur.
Dengan pengamanan bukti dari tiga lokasi tersebut, penyidik memiliki landasan lebih kuat untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN Indonesia Power. Proses selanjutnya diperkirakan akan berfokus pada analisis barang bukti, pemeriksaan pihak terkait, dan pengembangan perkara sesuai temuan penyidikan.






