Pemerintah Kota Cimahi mulai menerapkan kebijakan Work From Home bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, perubahan lokasi kerja ASN harus tetap sejalan dengan tanggung jawab utama pemerintah daerah, yakni memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal. Pernyataan ini penting karena kebijakan kerja fleksibel sering kali langsung memunculkan kekhawatiran soal layanan yang melambat.
Dasar kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Kedua aturan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pola kerja ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja birokrasi yang lebih modern.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi menetapkan komposisi maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor pada hari Jumat. Namun, pengaturan teknis itu diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakter layanan dan kebutuhan operasional. Jadi, bukan sistem pukul rata semua orang langsung kerja dari rumah sambil mengandalkan sinyal Wi-Fi semoga baik.
Ada pula sejumlah posisi yang dikecualikan dari kebijakan ini. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II, Jabatan Administrator atau Eselon III, termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan hadir di kantor. Alasannya jelas, yaitu menjaga fungsi koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelayanan wilayah agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Untuk unit layanan publik langsung, operasional tatap muka juga tetap dipertahankan. Fasilitas seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, layanan kebersihan DLH, Disdukcapil, DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan, tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Jika pun ada pengaturan WFH di unit-unit tersebut, sifatnya sangat terbatas dan tidak boleh menurunkan kualitas layanan.
Ngatiyana menegaskan bahwa esensi WFH bukan sekadar memindahkan tempat kerja dari kantor ke rumah. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong pola kerja ASN yang lebih berorientasi pada hasil, lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, dan lebih cepat dalam mengadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Artinya, ukuran kerja tidak lagi hanya dinilai dari hadir fisik, tetapi dari output yang dihasilkan.
Bila dijalankan dengan pengaturan yang tepat, WFH setiap Jumat bisa menjadi bagian dari perubahan budaya birokrasi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Tantangannya tetap ada, terutama dalam hal disiplin, kontrol kinerja, dan kualitas layanan. Namun jika keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab bisa dijaga, Cimahi berpeluang menunjukkan bahwa transformasi kerja ASN tidak harus berujung pada layanan publik yang ikut “cuti” lebih dulu.






