Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan arah pembangunan tahun 2026 akan difokuskan pada infrastruktur yang mendorong ekonomi, penguatan investasi yang ramah lingkungan, serta percepatan layanan publik. Penekanan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, saat mengikuti rangkaian Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Jatinangor.
Menurut Tuti, Pemkab Sumedang tahun ini mengusung tagline “Membumi: Kadeuleu, Karampak, Karasa.” Dalam penjelasannya, konsep Kadeuleu menitikberatkan pada hasil pembangunan yang benar-benar terlihat oleh warga, terutama pada fasilitas dasar yang digunakan masyarakat setiap hari.
Contoh pembangunan yang dimaksud meliputi perbaikan dan pembangunan jalan, puskesmas, ruang kelas baru, trotoar, penerangan jalan umum, hingga sarana dasar lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan yang dipakai bukan sekadar mengejar pembangunan fisik semata.
Pemkab justru ingin memastikan setiap proyek memiliki efek pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, belanja modal tahun 2026 disebut mencapai 68 persen, dengan porsi besar diarahkan ke infrastruktur yang dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.
Tuti menambahkan, sektor-sektor yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga juga masuk prioritas. Di antaranya pertanian, peternakan, pengelolaan persampahan, serta penyediaan air bersih melalui SPAM dan Pamsimas yang selama ini sangat berkaitan dengan kebutuhan dasar rumah tangga dan produktivitas warga.
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, Pemkab Sumedang menyiapkan tiga langkah utama, salah satunya lewat penguatan investasi. Pemerintah daerah memperkuat Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) dan menghadirkan platform Sumedang Investment Experience guna mempercepat perizinan sekaligus memberi kepastian layanan bagi investor.
Meski mendorong investasi, Sumedang menegaskan pembangunan harus tetap patuh pada prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan. Terkait perizinan perumahan, Tuti mengacu pada arahan Gubernur Jawa Barat bahwa proyek yang berpotensi memicu bencana wajib dikaji lebih ketat sebelum mendapat persetujuan.
Karena itu, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kategori risiko tinggi kini didahului kajian BPBD guna memastikan aspek kerawanan bencana aman. Setelah itu, proses berlanjut ke dinas teknis terkait seperti Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, pelayanan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kategori tertentu tetap dipacu agar cepat. Pemkab menyebut layanan tersebut bahkan bisa selesai kurang dari tiga jam sebagai bentuk komitmen menghadirkan birokrasi yang responsif.
Dengan kombinasi kebijakan itu, Pemkab Sumedang optimistis pembangunan 2026 bukan hanya tampak secara fisik, tetapi juga terasa manfaatnya bagi masyarakat dan memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih berkelanjutan.






