RAGAMNETWORK.COM – Komisi II DPR RI merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan kontroversial mengenai hak guna lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Parlemen mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah taktis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai opsi Perppu jauh lebih efisien dalam kondisi mendesak dibandingkan harus menempuh jalur revisi Undang-Undang IKN yang memakan waktu panjang.
Dede Yusuf memandang putusan MK sebagai langkah koreksi yang tepat untuk memangkas durasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai berlebihan. Menurutnya, jangka waktu 190 tahun sangat tidak masuk akal karena durasi tersebut memungkinkan pengelolaan lahan berlangsung hingga tiga generasi, yang pada praktiknya menyerupai status hak milik. Ia menegaskan prinsip bahwa tidak boleh ada satu pun lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan negara dalam kurun waktu yang terlalu lama.
“Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian,” kata politikus Demokrat itu mengingatkan potensi konflik agraria di masa depan.
Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Dede menjelaskan bahwa HGU semestinya memiliki batasan waktu yang wajar dan ketat. “Maksimal kurang lebih 90 tahun, itupun melalui evaluasi. Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Dan itu kan bisa 3 generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.
Dukungan atas putusan MK juga datang dari anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga Presiden dan DPR wajib mematuhi serta menindaklanjutinya. Irawan menilai pembatalan durasi super panjang tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Itu sepertinya sama dengan substansi di undang-undang agraria,” katanya.
Sebagai konteks, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebelumnya menyatakan bahwa pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN dengan mekanisme dua siklus panjang melampaui ketentuan UUPA. MK memutuskan hal ini dalam sidang perkara nomor 185/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, Dede kembali menekankan solusi instan melalui payung hukum pengganti. “Poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan,” ujarnya.






