Di balik perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bagian yang paling krusial sering kali tersembunyi di dokumen. Bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi bagaimana sebuah komoditas “diterjemahkan” ke dalam kode dan klasifikasi yang menentukan jalur pengawasan.
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dalam kasus yang disebut terjadi pada 2022 hingga 2024. Dugaan ini menjadi kunci karena menyentuh inti regulasi: klasifikasi menentukan apakah sebuah barang masuk kontrol ketat atau justru bisa melenggang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa penyidik menemukan pola yang dicurigai sebagai manipulasi. CPO yang seharusnya diklasifikasikan sebagai komoditas dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau PAO.
Perbedaan klaim itu bukan sekadar istilah. Ketika komoditas ditulis sebagai POME atau PAO, kode HS (Harmonized System) yang digunakan bisa berbeda dari seharusnya. Perbedaan kode inilah yang diduga dipakai untuk menghindari kontrol dan regulasi ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bisa luas. Regulasi ekspor CPO umumnya dirancang untuk menjaga pasokan domestik, mengatur tata niaga, dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan. Ketika klasifikasi direkayasa, maka pengawasan di hilir dan hulu bisa ikut melemah karena data dasar sudah “dibengkokkan”.
Kejagung menegaskan penanganan perkara tidak berhenti di pemidanaan. Melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, institusi tersebut menekankan fokus pemulihan kerugian negara lewat asset tracing. Artinya, proses penelusuran aset akan berjalan untuk mencari apa saja yang dapat dipulihkan sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam rangka penguatan pembuktian, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan di wilayah Sumatera. Penggeledahan disebut menyasar kantor perusahaan yang petinggi-petingginya telah berstatus tersangka, dengan lokasi antara lain di Pekanbaru dan Medan.
Di sisi lain, penyidik sebelumnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Daftar tersebut mencakup unsur pejabat dari instansi terkait serta direktur dari sejumlah perusahaan yang disebut berada dalam rangkaian perkara ini.
Beberapa tersangka berasal dari unsur Kementerian Perindustrian dan kepabeanan, termasuk LHB, FJR, serta MZ, disertai direktur dari berbagai perusahaan yang disebut. Kejagung menyatakan para tersangka dijerat pasal-pasal pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan fokus modus rekayasa klasifikasi, penyidikan umumnya membutuhkan kombinasi bukti: dokumen ekspor, korespondensi internal, alur persetujuan, hingga pihak yang mengarahkan penggunaan kode HS tertentu. Karena itu, penggeledahan dan penyitaan dokumen menjadi tahapan penting untuk memetakan siapa melakukan apa, kapan keputusan dibuat, dan bagaimana skema dijalankan.
Perkara ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk transaksi tunai yang terlihat terang. Terkadang, ia bersembunyi dalam angka, kode, dan pilihan kata di dokumen ekspor. Dan justru di area itu kertas dan sistem pembuktian harus dibangun dengan teliti agar rangkaian peristiwa bisa dijelaskan secara utuh di pengadilan.






